Di hukum pidana ada 2 jenis kesalahan:
1. Culpa (kelalaian atau kealpaan)
2. Dolus (kesengajaan)
Gampangnya liat di undang-undang aja:
Pasal 3 UU Tipikor
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..."
Ada unsur “dengan tujuan” > harus ada niat harus ada kesengajaan.
Kalau gak ada kayak Tom Lembong ya salah tafsir dong kalau divonis bersalah?
Pasal 359 KUHP:
"Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Ada unsur “kesalahan” berarti gak ada niatan untuk membunuh tapi kesalahannya (misalkan udah capek tapi maksa, itu kan kelalaian/ga hati hati) ya bisa divonis bersalah.
Post #12634
438