TGViewer
SOVEREIGNTY. SOVEREIGNTY. @soovereignty · 447 subscribers
Post #12634 438
Di hukum pidana ada 2 jenis kesalahan:
1. Culpa (kelalaian atau kealpaan)
2. Dolus (kesengajaan)

Gampangnya liat di undang-undang aja:

Pasal 3 UU Tipikor
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..."

Ada unsur “dengan tujuan” > harus ada niat harus ada kesengajaan.
Kalau gak ada kayak Tom Lembong ya salah tafsir dong kalau divonis bersalah?

Pasal 359 KUHP:
"Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Ada unsur “kesalahan” berarti gak ada niatan untuk membunuh tapi kesalahannya (misalkan udah capek tapi maksa, itu kan kelalaian/ga hati hati) ya bisa divonis bersalah.
More from @soovereignty
  1. Jul 25, 2025jangan lupa keep your eyes on Palestina guys
  2. Jul 25, 2025btw #JusticeForTomLembong doesn’t mean we’re idolizing politicians tapi bentuk keprihatina…
  3. Jul 25, 2025gue berasa menyihir org org untum masuk ilmu hukum #lawishot guys
  4. Jul 25, 2025Mungkin akhir-akhir ini kalian kalau suka baca atau merhatiin kasus TL sering banget pakar…
  5. Jul 25, 2025BTW ada materi yang kayaknya most of people yang gak belajar Hukum akan kurang ngerti, yai…
  6. Jul 23, 2025Sesimple gini guys jawabannya. Kalau kalian bayangin dalam sebuah RT ada 10 kepala keluarg…
Threads Profile ViewerView any public Threads profile without an account.Open ThreadLook →Writing with AI? Make it sound human.Metric37 rewrites AI drafts so they read naturally. Free AI detector, 1,500 words free.Try Metric37 →