Post #12633
300
Mungkin akhir-akhir ini kalian kalau suka baca atau merhatiin kasus TL sering banget pakar hukum bilang mensreanya gak ada! gak bisa divonis! Tapi habis itu bingung, niat jahat emang gak ada tapi kalau misalnya orang nabrak karena ngantuk kan niat jahatnya juga gak ada? Kok boleh dijerat pidana?