𝗣𝗘𝗠𝗨𝗧𝗨𝗦𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗕𝗨𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗥𝗝𝗔═════════════════════════
Nama : Marxvel Timothee Pangeran Montefalco
Usn :
@hJitilJabatan : Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan
PHK ini didasarkan dengan temuan sebagai berikut:
1. Pelanggaran Berat Berkelanjutan.
Saudara terbukti tetap tidak aktif dan menghilang pasca diterbitkannya Surat Peringatan (SP), dan melakukan pengabaian total terhadap seluruh tanggung jawab sebagai Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan
2. Tindak Lanjut Akhir Sesuai Peraturan.
Keputusan ini diambil atas ketidakaktifan yang berlanjut dan kegagalan mematuhi peringatan. Tindakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bumantara.
Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas dan demi menjaga integritas, maka keputusan pemecatan ini kami anggap sebagai langkah final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
4 Desember 2025
Hormat kami,
Kantor Pusat Bumantara.
═════════════════════════
©𝘜𝘯𝘪𝘷𝘦𝘳𝘴𝘪𝘵𝘢𝘴 𝘉𝘶𝘮𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢