TGViewer
PERGERAKAN #INDONESIAGELAP PERGERAKAN #INDONESIAGELAP @lawanmereka · 930 subscribers
Post #1011 708
Substansi RUU KUHAP Dinilai Bermasalah dan Berpotensi Menyuburkan Penyalahgunaan Wewenang

Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf RUU KUHAP memuat sejumlah ketentuan yang membuka ruang penyelewengan, kriminalisasi, dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat. Beberapa masalah utama yang disorot antara lain:

🔴 Metode penyelidikan yang bisa “menciptakan tindak pidana”

RUU memperluas penggunaan undercover buy dan controlled delivery untuk semua tindak pidana tanpa batasan serta tanpa pengawasan hakim. Hal ini dinilai rawan disalahgunakan untuk melakukan penjebakan (entrapment).

🔴 Penangkapan dan penahanan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan

Pada fase ketika dugaan tindak pidana belum terkonfirmasi, aparat diberi kewenangan mengamankan, menangkap, melarang seseorang bepergian, menggeledah, hingga menahan. Ketentuan ini dinilai sebagai pasal karet yang mengancam kebebasan warga.

🔴 Tidak adanya kontrol hakim dalam penangkapan dan penahanan

RUU mempertahankan celah penangkapan dan penahanan tanpa izin hakim. Masa penangkapan yang selama ini kerap melebihi 1×24 jam di regulasi sektoral juga tidak diperbaiki.

🔴 Penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan tanpa izin pengadilan

Aparat diberi kewenangan melakukan upaya paksa berdasarkan subjektivitas sendiri tanpa persetujuan hakim. Termasuk penyadapan yang landasan hukumnya merujuk pada undang-undang yang bahkan belum ada.

🔴 Restorative Justice rawan dipakai sebagai alat pemerasan

Kesepakatan damai bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan, ketika tindak pidana bahkan belum jelas ada atau tidak. Hakim hanya berperan sebagai pemberi penetapan tanpa pemeriksaan substansial, sehingga potensi pemaksaan dan rekayasa penyelesaian kasus sangat besar.

🔴 Sentralisasi kekuasaan penyidikan di bawah Polri

Semua PPNS dan penyidik khusus ditempatkan di bawah koordinasi Polri, sehingga menciptakan konsentrasi kekuasaan berlebihan di satu lembaga yang selama ini masih menghadapi banyak tunggakan perkara.

🔴 Minimnya perlindungan bagi penyandang disabilitas

RUU dinilai masih bersifat ableistik dan tidak mewajibkan akomodasi layak. Bahkan terdapat pasal yang membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual, yang berpotensi menjadi bentuk perampasan kemerdekaan.

🔴 Tidak adanya masa transisi yang memadai

RUU langsung berlaku mulai 2 Januari 2026 tanpa persiapan infrastruktur dan aturan pelaksana. Kondisi ini dinilai akan menimbulkan kekacauan implementasi, termasuk potensi salah prosedur oleh aparat.

Sumber: YLBI
  • 🔥 4
  • ❤ 2
More from @lawanmereka
  1. Dec 6, 2025Halo semua, tolong bantu share Berita Kehilangan. Siswi kelas 6 SDN Jatiluhur 1 Kota Bekas…
  2. Nov 30, 2025❗️Update kondisi terkini ❗️ Pemukiman warga masih tergenang banjir serta akses jalan masih…
  3. Nov 29, 2025Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan perkembangan data korban terkait b…
  4. Nov 27, 2025teman teman kalaau mau bantu donasi teman kamii bisa langsung dm akun nya ya @mintiori 🤍
  5. Nov 27, 2025INFO. teman temaann, ada kabar musibah dari teman kita kita di sumatera selatan 🥹 mari ki…
  6. Nov 27, 2025ACEH. Banjir parah setinggi dada orang dewasa.
Threads Profile ViewerView any public Threads profile without an account.Open ThreadLook →Writing with AI? Make it sound human.Metric37 rewrites AI drafts so they read naturally. Free AI detector, 1,500 words free.Try Metric37 →