Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf RUU KUHAP memuat sejumlah ketentuan yang membuka ruang penyelewengan, kriminalisasi, dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat. Beberapa masalah utama yang disorot antara lain:
🔴 Metode penyelidikan yang bisa “menciptakan tindak pidana”
RUU memperluas penggunaan undercover buy dan controlled delivery untuk semua tindak pidana tanpa batasan serta tanpa pengawasan hakim. Hal ini dinilai rawan disalahgunakan untuk melakukan penjebakan (entrapment).
🔴 Penangkapan dan penahanan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan
Pada fase ketika dugaan tindak pidana belum terkonfirmasi, aparat diberi kewenangan mengamankan, menangkap, melarang seseorang bepergian, menggeledah, hingga menahan. Ketentuan ini dinilai sebagai pasal karet yang mengancam kebebasan warga.
🔴 Tidak adanya kontrol hakim dalam penangkapan dan penahanan
RUU mempertahankan celah penangkapan dan penahanan tanpa izin hakim. Masa penangkapan yang selama ini kerap melebihi 1×24 jam di regulasi sektoral juga tidak diperbaiki.
🔴 Penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan tanpa izin pengadilan
Aparat diberi kewenangan melakukan upaya paksa berdasarkan subjektivitas sendiri tanpa persetujuan hakim. Termasuk penyadapan yang landasan hukumnya merujuk pada undang-undang yang bahkan belum ada.
🔴 Restorative Justice rawan dipakai sebagai alat pemerasan
Kesepakatan damai bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan, ketika tindak pidana bahkan belum jelas ada atau tidak. Hakim hanya berperan sebagai pemberi penetapan tanpa pemeriksaan substansial, sehingga potensi pemaksaan dan rekayasa penyelesaian kasus sangat besar.
🔴 Sentralisasi kekuasaan penyidikan di bawah Polri
Semua PPNS dan penyidik khusus ditempatkan di bawah koordinasi Polri, sehingga menciptakan konsentrasi kekuasaan berlebihan di satu lembaga yang selama ini masih menghadapi banyak tunggakan perkara.
🔴 Minimnya perlindungan bagi penyandang disabilitas
RUU dinilai masih bersifat ableistik dan tidak mewajibkan akomodasi layak. Bahkan terdapat pasal yang membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual, yang berpotensi menjadi bentuk perampasan kemerdekaan.
🔴 Tidak adanya masa transisi yang memadai
RUU langsung berlaku mulai 2 Januari 2026 tanpa persiapan infrastruktur dan aturan pelaksana. Kondisi ini dinilai akan menimbulkan kekacauan implementasi, termasuk potensi salah prosedur oleh aparat.
Sumber: YLBI