Jadi menurutku, kalau argumennya sudah membawa-bawa hukum, maka argumennya juga harus mengikuti standar hukum, bukan sekadar berdasarkan rasa tidak nyaman terhadap kontennya.
Karena kalau setiap karya yang menampilkan tubuh telanjang atau genital langsung dianggap pornografi tanpa melihat konteks, maka kita juga harus konsisten mempertanyakan status begitu banyak karya seni klasik dan anatomi yang selama ini dipajang dan dinikmati sebagai karya seni.
Jadi jangan menggunakan āUU Pornografiā sebagai kartu pamungkas hanya karena artwork-nya dianggap vulgar. Kalau memang mau debat hukum, coba debat berdasarkan unsur hukumnya, bukan berdasarkan asumsi pribadi.
Post #7
209
- š„ 9