Pertama-tama, kalau memang mau membawa persoalan ini ke ranah hukum, menurutku jangan langsung menyamakan “vulgar” dengan “pornografi”, apalagi kemudian menyimpulkan bahwa suatu karya pasti melanggar UU Pornografi. Dua hal tersebut nggak bisa disamakan sesederhana itu.
UU Pornografi memang mengatur mengenai pornografi, termasuk dalam bentuk gambar, ilustrasi, dan karya visual lainnya. Tapi untuk menyatakan suatu karya melanggar UU, tentu nggak cukup hanya dengan menunjuk bahwa di dalam karya tersebut terdapat ketelanjangan atau bagian tubuh tertentu. Harus dilihat dulu apakah karya tersebut benar-benar memenuhi unsur yang dimaksud dalam ketentuan hukumnya, bagaimana bentuk kontennya, bagaimana konteksnya, serta bagaimana konten tersebut disajikan dan disebarluaskan.
Contoh yang menurutku cukup mudah dipahami adalah David karya Michelangelo. Patung tersebut menggambarkan laki-laki dalam keadaan telanjang secara utuh, termasuk bagian genitalnya. Patung itu bukan sesuatu yang disembunyikan atau hanya dilihat oleh kalangan tertentu, justru dipajang sebagai karya seni dan telah dilihat oleh sangat banyak orang. Begitu juga ada banyak patung, lukisan, dan karya seni anatomi lainnya yang menampilkan tubuh manusia secara eksplisit, termasuk bagian tubuh yang secara seksual sensitif.
Apakah karena ada genitalnya maka otomatis karya-karya tersebut menjadi pornografi? Kan nggak sesederhana itu. Justru dari contoh tersebut kita bisa melihat bahwa keberadaan ketelanjangan atau bagian tubuh tertentu tidak dengan sendirinya menentukan bahwa suatu karya adalah pornografi. Konteks, tujuan, bentuk penyajian, dan unsur karya tersebut tetap perlu diperhatikan.
Post #4
215
- ❤ 10