👤 #U43752n
Dear demonic,
Terima kasih atas
@klarifhansohee nya, izinkan saya untuk berpendapat dan juga memberikan saran untuk apa yang kamu sampaikan. Perlu saya tekankan, saya sudah melihat dengan kepala dingin dan dua sisi. Saya akan memberikan penilaian saya.
Pertama;
https://t.me/KlarifHansohee/10.
Seperti yang kamu sampaikan, “sependek yang aku tau.” “sependek yang aku lihat.” maka akan saya bantu kamu untuk tahu dan lihat lebih jauh, bahwa Anda tidak bisa mengklaim hak eksklusif atas konsep hanya berdasarkan TNC atau karena merasa sebagai pihak yang pertama menggunakannya. TNC sebuah store pada dasarnya merupakan aturan atau ketentuan yang dibuat oleh store tersebut untuk mengatur hubungan mereka dengan
pelanggan atau pihak yang berinteraksi dengan store. TNC bukan serta-merta memberikan hak eksklusif atas suatu ide, konsep, format, atau elemen bisnis. Jadi, keberadaan larangan “tidak boleh memplagiasi atau meniru konsep” dalam TNC tidak otomatis membuat sebuah konsep menjadi milik eksklusif store Anda, Demonic.
Kedua;
https://t.me/KlarifHansohee/16Menurut saya, persoalannya bukan pada hak untuk merasa kecewa atau mempertahankan CIRI KHAS store. Itu sah-sah saja. Yang dipertanyakan adalah ketika perasaan tersebut berkembang menjadi tuduhan atau teguran terhadap pihak lain hanya berdasarkan kesamaan konsep, padahal tidak setiap kemiripan dapat disamakan dengan “mengcopy”. Lalu, dasar tegurannya sebenarnya apa? Tidak bisa hanya berhenti pada alasan, “kami lebih dulu” atau “kami merasa itu ciri khas kami”.
Ciri khas memang boleh dipertahankan, tetapi ada perbedaan antara mempertahankan identitas brand dengan mengklaim kepemilikan atas ide. Identitas bisa dibangun melalui kombinasi nama, visual, desain, branding, pelayanan, dan eksekusi secara keseluruhan. Namun, kemiripan pada beberapa elemen atau konsep umum aja tidak otomatis membuktikan adanya kesamaan, ya.