Post #7969
20
Forwarded from 𝒞

[] Dan tolong diingat Pasal 7 Ayat 1 Perkap 7/2012, punya prinsip unjuk rasa/demonstrasi hanya boleh dilakukan antara pukul 06.00–18.00 waktu setempat untuk tempat terbuka. Di luar jam itu tidak diperbolehkan dengan alasan alasan keamanan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Walaupun ini bukan hukum tertinggi karena tidak berasal dari UU soal kebebasan berpendapat. Tapi ini aturan dari Kapolri yang sering digunakan sebagai dasar membubarkan aksi, walaupun secara hukum mereka tidak punya legitimasi untuk melakukan kekerasan. Sayangnya, dasar tersebut juga bisa disalah gunakan untuk bertindak anarkis. Jadi kalau misalnya kalian turun aksi, atau ada keluarga kalian yang ikut. Mohon selalu diingatkan untuk pulang sebelum matahari terbenam ya guys. Ingat, mundur sebentar bukan berarti kalah.