TUGAS BIRO AKADEMIK
━━━━━━━━━━━━━━━━━━
1. Berwenang melakukan penyelenggaraan seleksi dan registrasi mahasiswa.
2. Mengelola proses pelaksanaan pendidikan hingga terlaksananya yudisium.
3. Menerima pelaporan dari Dekan terkait program studi dan berwenang mengeluarkan jadwal pembelajaran.
4. Berwenang membuat dan mengeluarkan study result mahasiswa.
5. Menyelenggarakan pengelolaan data akademik dan non-akademik di program studi.
6. Berwenang membuat dan mengeluarkan Kartu Tanda Mahasiswa dan Civitas.
7. Menginformasikan segala hal penting terkait universitas di dalam maupun luar universitas.
8. Sebagai tim kreativitas, keterampilan, dan publikasi yang memiliki wewenang terkait keperluan channel @UNSEMA.
9. Menerima pelaporan dari Dekan dan Dosen terkait pertanggungjawaban fakultas.
Post #21
642