KETENTUAN KERJASAMA MEDPART
1.Mitra media bertanggung jawab untuk mendukung publikasi acara melalui saluran-saluran media yang dimiliki.
2. Mendapatkan pengakuan resmi dari pihak media partner melalui logo publikasi atau nama pada arsip channel.
3. Kerja sama berlaku sejak awal terjalinya secara sah hingga pemutusan kontrak atu dapat diperpanjang atas kesepakatan belahan kedua pihak.
4. Akan selalu bersedia untuk memberikan feedback pada masing - masing partnership dalam acara atau bantuan publikasi.
5. Cepat tanggap dalam merespon dan menjadi media kerja yang diprioritaskan.