𝗗𝗜𝗦𝗖𝗢𝗡𝗡𝗘𝗖𝗧𝗜𝗢𝗡 𝗣𝗥𝗢𝗖𝗘𝗦𝗦 & 𝗣𝗢𝗟𝗜𝗖𝗜𝗘𝗦
𝗣𝗔𝗥𝗧𝗡𝗘𝗥𝗦𝗛𝗜𝗣 𝗣𝗢𝗟𝗜𝗖𝗬
⚡️ Kedua pihak wajib menjalankan bentuk promosi yang telah disepakati, seperti publikasi event, open member, poster, maupun informasi lainnya.
⚡️ Setiap materi publikasi wajib sesuai dengan informasi yang diberikan dan tidak boleh diubah tanpa persetujuan pihak terkait, termasuk pencantuman credit atau tag apabila telah disepakati.
⚡️ Kedua pihak wajib menjaga komunikasi dan memberikan feedback secara seimbang selama partnership berlangsung.
⚡️ Setiap pihak bertanggung jawab menjaga nama baik, reputasi, dan kredibilitas pihak lainnya selama kerja sama berlangsung.
⚡️ Partnership dapat ditinjau kembali apabila salah satu pihak tidak memenuhi ketentuan atau kewajiban yang telah disepakati.
𝗣𝗛𝗔𝗡𝗧𝗢𝗠 𝗦𝗘𝗜𝗦 𝗡𝗢𝗧𝗘
Kerja sama antara PHANTOM SEIS dan partner dilandasi oleh prinsip timbal balik, komunikasi yang baik, serta pelaksanaan kewajiban sesuai kesepakatan.
➿➿➿➿➿➿➿➿➿➿
𝗗𝗜𝗦𝗖𝗢𝗡𝗡𝗘𝗖𝗧𝗜𝗢𝗡 𝗣𝗥𝗢𝗖𝗘𝗗𝗨𝗥𝗘
⚡️ Pihak yang ingin mengakhiri partnership wajib memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak lainnya.
⚡️ Ketidakterlibatan, tidak adanya feedback atau timbal balik secara berulang, serta ketidaksesuaian terhadap persyaratan partnership dapat menjadi dasar evaluasi.
⚡️ Pelanggaran terhadap ketentuan, penyalahgunaan materi promosi, maupun tindakan yang berpotensi merugikan reputasi pihak lain dapat menjadi dasar pemutusan partnership.
⚡️ PHANTOM SEIS berhak menghentikan partnership secara sepihak apabila partner tidak lagi memenuhi ketentuan atau terdapat pelanggaran serius terhadap kesepakatan maupun reputasi agency.
⚡️ Setelah partnership berakhir, kewajiban publikasi timbal balik berakhir, namun kesepakatan atau tanggungan yang telah dibuat sebelumnya tetap wajib diselesaikan apabila masih diperlukan.
➿➿➿➿➿➿➿➿➿➿
𝗣𝗛𝗔𝗡𝗧𝗢𝗠 𝗦𝗘𝗜𝗦 𝗡𝗢𝗧𝗘
Setiap evaluasi maupun pemutusan partnership dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan komunikasi, saling menghargai, dan profesionalisme.