Post #15690
248
Hukum menuntut ilmu terbagi menjadi dua, yaitu Fardu Kifayah berlaku untuk ilmu-ilmu yang harus ada dikalangan umat islam sebagaimana juga dimiliki dan dikuasai golongan kafir. Juga ada Fardu βAin, yaitu ilmu yang tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim dan muslimah dalam segala situasi dan kondisi, seperti ilmu mengenal Allah Swt. Dengan segala sifat-Nya, ilmu tentang bagaimana cara beribadah yang benar, dan sebagainya.