โโโโโ โช PEMBERITAHUAN RESMI & ATURAN HUKUM โซ โโโโโ
~ Perlindungan Hak Cipta & Reputasi Brand DONSE ~
๐งPERNYATAAN SIKAP
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
Segala bentuk identitas, konsep, desain, nama brand, materi promosi, serta reputasi bisnis DONSE dilindungi oleh hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas brand dan kenyamanan seluruh pelanggan serta pihak yang bekerja sama dengan kami.
Kami tidak menoleransi segala bentuk Penjiplakan/Plagiarisme, Pencemaran Nama Baik, maupun Penyalahgunaan Identitas DONSE oleh pihak manapun tanpa izin resmi secara tertulis.
๐ง KATEGORI PELANGGARAN & DENDA
โโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโโ
[ โฆ ] 1. Plagiarisme & Penjiplakan (CNIT / Copy-Not-Allowed)
Mengcopy, meniru, atau mencuri aset kreatif DONSE (termasuk logo, desain visual, identitas brand, hingga konsep menu) tanpa izin tertulis:
โ Denda Administrasi : 50000 KC
โ Tindakan : Pemblokiran permanen, kewajiban menghapus seluruh aset jiplakan, dan pendeletan konten/akun terkait secara sepihak.
[ โฆ ] 2. Pencemaran Nama Baik & Fitnah (Defamation)
Menyebarkan informasi palsu, fitnah, rumor menyesatkan, atau tindakan beritikad buruk yang merugikan reputasi DONSE di media sosial maupun ranah publik:
โ Denda Kerugian : Ganti rugi materiil & immaterial sesuai tingkat kerugian brand.
โ Tindakan Hukum : Pelaporan langsung ke pihak berwajib sesuai dengan undang-undang hukum yang berlaku di seluruh pengadilan rpw.
๐ง SANKSI PUBLIK (PUBLIC BLACKLIST)
Apabila pihak pelanggar tidak merespons teguran tertulis atau menolak menyelesaikan denda administrasi dalam batas waktu 1x24 jam, maka DONSE berhak mengambil langkah-langkah berikut:
โ Public Drop/Exposure โโ Pengumuman resmi identitas dan detail pelanggaran di seluruh kanal media sosial resmi DONSE (Blacklist Announcement).
โ Legal Action โโ Pelimpahan berkas pelanggaran kepada tim kuasa hukum untuk diproses melalui jalur hukum pidana maupun perdata.
โ Permanent Ban โโ Pemblokiran total dari seluruh akses layanan, komunitas, dan event DONSE di masa depan.
Post #1694
36
