γ €γ €γ € π βΌ π ππππππ ππ πππππ ππππ
γ €γ € βββββββββββββββββββββββββββ
π₯ αΉ ΰ£ͺ :: Explanation
Founder adalah pendiri dan dewan pimpinan tertinggi dari struktur kepengurusan sekolah. Founder bertugas untuk memberikan fasilitas, mengatur pengelolaan instansi, memberikan perintah kepada Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah untuk menggerakkan staff divisi. Founder berhak untuk mengambil keputusan dan memiliki hak veto dalam keputusan Kepala Sekolah serta Organisasi Flamesis.
π₯ αΉ ΰ£ͺ :: Tugas Founder
O1. Memfasilitasi seluruh kebutuhan sekolah.
O2. Memberikan bantuan berupa sumbangan dan hadiah untuk acara.
O3. Pelopor dalam rencana instansi, menugaskan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah.
O4. Mengawasi jalannya program dan kegiatan sekolah secara menyeluruh.
O5. Menetapkan visi dan arah pengembangan jangka panjang sekolah.
O6. Memberikan keputusan akhir atas konflik atau perbedaan pendapat dalam sekolah.
O7. Menjadi penghubung antara sekolah dan pihak eksternal untuk menjalin kerja sama.
O8. Menilai kinerja Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah secara berkala.
O9. Memberikan persetujuan atas kebijakan besar yang berdampak pada struktur sekolah.
1O. Menyusun dan memperbarui peraturan dasar kepengurusan sekolah sesuai kebutuhan.
γ €π βΌ πππ ππππππππππ ππ πππππ ππππ
γ €γ € βββββββββββββββββββββββββββ
π₯ αΉ ΰ£ͺ :: Explanation
The Chancellor adalah pendiri dan dewan pimpinan tertinggi kedua dari struktur kepengurusan sekolah. The Chancellor bertugas sebagai perwakilan dari Founder apabila Founder sedang berhalangan. Tugas dari The Chancellor tidak jauh berbeda dengan Founder, akan tetapi wewenangnya di bawah dari Founder. The Chancellor menugaskan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah menjalankan instansi berdasarkan hasil diskusi internal. The Chancellor juga berhak untuk mengambil keputusan dan memiliki hak veto dalam keputusan Kepala Sekolah serta Organisasi Flamesis.
π₯ αΉ ΰ£ͺ :: Tugas The Chancellor
O1. Mewakili Founder dalam menjalankan tugas dan wewenangnya apabila berhalangan.
O2. Mendampingi Founder dalam pengambilan keputusan sekolah.
O3. Menugaskan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah atas dasar hasil diskusi internal dengan Founder.
O4. Mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan sekolah bersama Founder.
O5. Memberikan evaluasi dan saran terhadap kinerja divisi dan struktur sekolah.
O6. Menjadi mediator dalam menyelesaikan konflik internal sekolah.
O7. Memberikan hak veto terhadap keputusan Kepala Sekolah atau organisasi yang tidak sesuai dengan visi pendiri.
O8. Mengusulkan rencana kerja dan kebijakan yang mendukung pengembangan instansi.
O9. Menyampaikan laporan kepada Founder terkait perkembangan kinerja internal sekolah apabila Founder berhalangan aktif.
1O. Mengatur ulang pembagian tugas struktural jika terjadi keadaan darurat atau ketimpangan fungsi kepengurusan.
γ €γ €γ € (Β©: ππ¨π₯πππππ ππ¦πππ’π’π κ’’)
γ €γ € βββββββββββββββββββββββββββ
γ €